Facebook Twitter RSS

Ads 468x60px

Senin, 01 April 2013

Sejarah Bimbingan Dan Konseling Di Indonesia

Bimbingan  dan konseling secara formal dibicarakan oleh para ahli baru pada tahun 1960. Tetapi di Yogyakarta pada tahun 1958 Dr Tohari Mustamar , dosen  IKIP Yogyakarta  (sekarang Prof. Dr. Tohari Mustamar) telah mempelopori melaksanakan bimbingan dan konseling di sekolah, untuk pertama kali di SMA teladan Yogyakarta. Sedang tahun 1960 diadakan konferensi FKIP seluruh Indonesia yang diselenggarakan di malang, memutuskan bahwa bimbingan dan konseling dimasukan dalam kurikulum FKIP.
Pada tahun 1961 telah diadakan kerjasama antar SMA teladan seluruh Indonesia , bimbingan dan konseling ditetapkan atau diterapkan di seluruh sekolah SMA teladan diseluruh Indonesia. Dengan adanya interuksi dari pihak pemerintah (Diknas) untuk melaksanakan bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah, menambah majunya BK di Indonesia. Pada tahun itu jugalah dapat dikatakan bahwa BK di Indonesia telah dimulai.
Sejak itu para pelopor  bimbingan dan konseling berjuang agar bimbingan dan konseling mendapatkan tempat yang layak dalam pendidikan. Dalam kenyataannya sekarang ini penyelenggaraan bimbingan dan konseling semakin dirasakan urgensinya dalam masyarakat dan sekolah. Lebih-lebih dengan dilaksanakan kurikulum 1975 untuk sekolah umum, dan kurikulum 1976 untuk sekolah kejuruan. Dalam kurikulum tersebut dicantumkan secara tegas bahwa layanan bimbingan dan konseling harus dilaksanakan tiap-tiap sekolah.
Perkembangan selanjutnya mengenai BK di sekolah Indonesia. Sangat dirasakan perlu dan pentingnya ada pembimbing khusus yang menangani masalah bimbingan konseling di sekolah. Karena sangat mendesak kebutuhan tenaga bimbingan dan konseling maka pada tahun 1978 dibuka crass Program bimbingan dan konseling.(PGSLP, PGSLA).
Di perguruan tinggi , seperti tercantum dalam peraturan pemerintah republic Indonesia (PP)nomor 5 tahun 1980 pasal 9 ayat 3b, mengatakan bahwa pembantu rector III mempunyai fungsi memilih serta mengorganisasikan kegiatan-kegiatan dilingkungan  Universitas atau institute yang meliputi pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan konseling bagi mahasiswa. Sedang pasal 19 ayat 3b menyatakan bahwa pembantu Dekan III mempunyai fungsi memilihdan mengkoordinasikan kegiatan dilingkungan fakultas yang meliputi pelaksanaan kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan konseling bagi mahasiswa.
Dalam pada itu, lembaga pendidikan konselor jenjang pasca sarjana, juga telah lama mulai dirintis di IKIP Bandung, yang selanjutnya diikuti oleh IKIP malang, dan sudah sampai ke jenjang tertinggi yaitu S3.
Sampai sekarang ini usaha bimbingan dan konseling telah terealisasi sejak SD sampai PT. untuk mewujudkan terselengaranya bimbingan dan onselin di PT telah ditempuh berbagai usaha, antara lain:
Pada tanggal 29 Januari – 6 Februari  1979 di denpasar bali dan diikuti oleh 80 pejabat atau Pembina kesiswaan yang terdiri dari paraa PR III, PD III, staf PR III, sekretaris bimbingan dan konseling dan staf kopertis yang menangani bidang kemahasiswaan, mengadakan pertemuan untuk membicarakan masalah pelaksanaan bimbingan dan konseling di PT.


Medio 1979 diselenggarakan penataran tenaga akademis tingkat pusat, regional dan tingkat local, dalam rangka usaha perbaikan dan peninkatan proses belajar mengajar di PT
Pada tanggal 20- 27 maret 1980 penataran petgas pejabat atau Pembina kemahasiswaan PT Negeri dan Swasta, dengan peserta para PD III, diselenggarakan di Oandaan Jawatimur  diikuti oleh 80  peserta dari PT bagian timur
Tanggal 10-17 April 1980 dijakarta dislenggarakan penataran yang sama seperti tersebut diatas untuk PT bagian barat dengan peserta PD III sejumlah 80 peserta
Menjelang akhir 1980 diadakan penataran untuk etugas bimbingan dan konseling di PT di bogor
Pada bulan desember 1980- februari 1981 diadakan penataran bimbingan dan konseling kepada tenaga pengajar di PT se Indonesia di tiga tempat yaitu UGM Yogyakarta, UI Jakarta dan UNPAD bandung masing-masing peserta 40 orang.
Kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan oleh daerah masing-masing, baik oleh IPBI, jurusan bimbngan dan konseling, dan lembaga bimbingan dan konseling di PT.
IPBI, singkatan dari Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia. Organisasi ini adalah himpunan profesi petugas Bimingan dan konseling di Indonesia. Setelah diketahui bahwa bimbingan konseling telah dilaksanakan disekolah-sekolah dan telah dibuka pula studi bimbingan dan konseling di PT (IKIP. Maka tercetuslah konvensi pertama yang diselenggarakan di malang pada tahun 1975 dan terbentuklah oganisasi profesi bimbingan yang di sebut IPBI.
Pada konvensi tersebut IPBI telah menyusun AD/ART yang mengatur keteriban organisasi dan kode etik yan mengikat anggota pada mutu standard dan tanggung jawab sebagai anggota organisasi profesi.
IPBI berkonvensi setiap 2 tahun sekali. Dan konggres pertama tahun 1977 diselenggarakan di Universitas Satyawacana Salatiga. Begitu selanjutnya setiap 2 tahun konvensi dan kongres diselenggarakan secara berpindah-pindah tempat.
IPBI mempunyai Pengurus besar  (PB ) dan pengurus Daerah (PD). Pengurus pusat menduduki  masa selama 2 tahun dan pergantian kepengurusan dilakkan pada waktu kongres. Keanggotaan IPBI semakin meningkat meliputi para petugas bimbingan dan konseling di sekolah diseluruh Indonesia, dari petugas bimbingan dan konseling di SD, SLTP, SLTA dan PT, meliputi petugas yang non gelar bergelar sarjana muda sampai dengan Doktor dan Profesor Dktor baik bK maupun non BK
Pengembangannya yang semakin menggembirakan  yaitu tahun 1989/1990 rakyat dan pemerintah Indonesia memberlakukan sejumlah peraturan perundangan. UU no 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional dan sejumlah peraturan dasar pelaksanaannya, yaitu PP No 27, 28, 29 dan 30 tahun 1980. Masing- masing tentang pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Undang2 tersebut menjelaskan bahwa tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Tenaga pendidik  bertugas membimbing mengajar dan atau melatih peserta didik.


Menteri  Negara penayagunaan aparatur Negara (Menpan) dengan SK No. 026 tahun 1989 secara tegas menyatakan adanya pekerjaan bimbingan dan penyuluhan dan pekerjaan mengajar yang satu sama lain berkedudukan seimbang dan sejajar. Dalam SK tersebut bahwa seorang guru disekolah dapat mengerjakan kegiatan belajar mengajar atau kegatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
Keberadaan SK tersebut dipertegas lagi oleh PP no 28 tahun 1990 (tentang pendidikan dasar) dan no 29 tahun 1990(tentang pendidikan menengah. Dalam kedu peraturan tersebut disebutkan bahwa Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
Sampai saat ini pelayanan BK di tanah air telah dirintis dan dikembangkan lebih dari 30 tahun. Termasuk usia yang cukup dewasa, namun perlu dipertanyakan, sudahkah tugas bimbingan dan konseling itu merupakan suatu tugas profesi? Sampai manakah kadar keprofesionalannya?. Walter Johnson (1959) mengatakan petugas Profesonal adalah seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan yang lebih dari biasa, mempersyaratkan waktu ersiapan dan pendidikan yang ckup lama yang menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar tinggi.
A.      Tinjauan kurikulum bagi pelayanan bimbingan konseling di sekolah
Sejarah perkembangan kurikulum SMA di Indonesia, sejak tahun 1975, 1984, 1994 dan 2004. Hampir 30 tahun terakhir terjadi perubahan dan masing-masing tahun kurikulum mempunyai ciri utama tersendiri, bagi pelayanan bimbingan dan konseling.
Kurikulum 1975
        Buku III C sebagai pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan penyuluhan (BP), terlalu menekankan program bimbingan untuk menangani siswa yang bermasalah, fungsi kuratif lebih menonjol, sehingga menyebabkan program BP menjadi tidak menarik, bahkan dihindari oleh siswa sekolah maupun personil sekolah (contoh : petugas BP/ sebutan Guru BP pada kurikulum 75, membimbing dan menyuluh kepala sekolah dan guru-guru mata pelajaran, hal ini sangat sensitive dan belum dapat diterapkan diperbagai sekolah.
Kurikulum 1984
Memperbaiki citra BP, dengan orientasi kepada program BP (dalam kurun waktu kurikulum 1984 ini, ada pengubahan istilah menjadi konseling)lebih diutamakan pada fungsi preventif dan pengembangan tanpa melupakan fungsi kuratif. Puskurandik, balitbang Depdikbud mengagas : Program Bimbingan Karier” lahir buku paket bimbingan karier (Paket I; Pemahaman Diri, Paket II: nilai-nilai, Paket III pemahaman lingkungan, Paket IV : hambatan dan cara mengatasi hambatan, paket V: merencanakan Masa Depan).
Pelaksanaan program BK di SMA/SMK menggunakan buku paket tersebut. Untuk kelanjutannya, seolah hanya mengutamakan kelima buku paket dsb. Yang  orientasinya pada bimbingan karier saja, padahal masih perlu memperhatikan bimbingan lainnya:


bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar, selain bimbingan karier. Pada kualifikasi ketenagaan, masih tetap menjadi hambatan dalam memperkaya pengembangan program BP/BK (Bimbingan Konseling).
Kurikulum 2004
Undang-undang sisdiknas no 2/1989 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha dasar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi perannya dimasa yang akan dating. Untk latihan atau training berkaitan dengan praktik, ialah belajar melakukan (learning how to do)di sekolah, membekali peserta didik atau siswa dengan ketrampilan (skill)/ kecakapan hidup, membuat peserta didik setelah tamat SMA”siap pakai” siap memasuki dunia kerja dengan modal keterampilan/skill. Kegiatan pengajaran sifatnya formal/ lebih berkaitan dngan ranah kognitif untuk memperoleh dan mengembangkan ilmu pengetahuan, transfer pengetahuan atau pengembangan potensi peserta didik atau siswa menjadi optimal.
Kurikulum dibidang BK
Diberlakukannya UU No.:20/ 2003 tentang system pendidikan nasional, yang didalamnya termuat ketentuan bahwa: konselor termasuk salah satu jenis tenaga pendidik. Ketentuan ini dapat diolah lebih lanjut, sampai dengan terimplementasinya pelayanan konseling oleh para konselor di sekolah-sekolah
Kegiatan BK: menyentuh ranah afektif manusia. Mengembangkan potensi diri peserta didik atau siswa, bimbingan bertangungjawab untuk kegiatan belajar menjadi (learning to be), sesuatu yang berhubungan dengan interpersonal, pengembangan motivasi, komitmen, daya juang, mengembangkan karier. Pelatihan dan pengajaran, perlu dilengkapi dengan binmbingan sebagi upaya pengembangan diri dalam proses pendidikan, membina tanggungjawab, kejujuran, disiplin, kesantunan, keadilan, toleransi, integritas.