Bimbingan dan konseling
secara formal dibicarakan oleh para ahli baru pada tahun 1960. Tetapi di
Yogyakarta pada tahun 1958 Dr Tohari Mustamar , dosen IKIP
Yogyakarta (sekarang Prof. Dr. Tohari Mustamar) telah mempelopori
melaksanakan bimbingan dan konseling di sekolah, untuk pertama kali di SMA
teladan Yogyakarta. Sedang tahun 1960 diadakan konferensi FKIP seluruh
Indonesia yang diselenggarakan di malang, memutuskan bahwa bimbingan dan
konseling dimasukan dalam kurikulum FKIP.
Pada tahun 1961 telah diadakan
kerjasama antar SMA teladan seluruh Indonesia , bimbingan dan konseling
ditetapkan atau diterapkan di seluruh sekolah SMA teladan diseluruh Indonesia.
Dengan adanya interuksi dari pihak pemerintah (Diknas) untuk melaksanakan
bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah, menambah majunya BK di Indonesia.
Pada tahun itu jugalah dapat dikatakan bahwa BK di Indonesia telah dimulai.
Sejak itu para
pelopor bimbingan dan konseling berjuang agar bimbingan dan konseling
mendapatkan tempat yang layak dalam pendidikan. Dalam kenyataannya sekarang ini
penyelenggaraan bimbingan dan konseling semakin dirasakan urgensinya dalam
masyarakat dan sekolah. Lebih-lebih dengan dilaksanakan kurikulum 1975 untuk
sekolah umum, dan kurikulum 1976 untuk sekolah kejuruan. Dalam kurikulum
tersebut dicantumkan secara tegas bahwa layanan bimbingan dan konseling harus
dilaksanakan tiap-tiap sekolah.
Perkembangan selanjutnya mengenai BK
di sekolah Indonesia. Sangat dirasakan perlu dan pentingnya ada pembimbing
khusus yang menangani masalah bimbingan konseling di sekolah. Karena sangat
mendesak kebutuhan tenaga bimbingan dan konseling maka pada tahun 1978 dibuka
crass Program bimbingan dan konseling.(PGSLP, PGSLA).
Di perguruan tinggi , seperti
tercantum dalam peraturan pemerintah republic Indonesia (PP)nomor 5 tahun 1980
pasal 9 ayat 3b, mengatakan bahwa pembantu rector III mempunyai fungsi memilih
serta mengorganisasikan kegiatan-kegiatan dilingkungan Universitas
atau institute yang meliputi pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta
usaha bimbingan dan konseling bagi mahasiswa. Sedang pasal 19 ayat 3b
menyatakan bahwa pembantu Dekan III mempunyai fungsi memilihdan
mengkoordinasikan kegiatan dilingkungan fakultas yang meliputi pelaksanaan
kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan konseling bagi mahasiswa.
Dalam pada itu, lembaga pendidikan
konselor jenjang pasca sarjana, juga telah lama mulai dirintis di IKIP Bandung,
yang selanjutnya diikuti oleh IKIP malang, dan sudah sampai ke jenjang
tertinggi yaitu S3.
Sampai sekarang ini usaha bimbingan
dan konseling telah terealisasi sejak SD sampai PT. untuk mewujudkan
terselengaranya bimbingan dan onselin di PT telah ditempuh berbagai usaha,
antara lain:
Pada tanggal 29 Januari – 6 Februari 1979
di denpasar bali dan diikuti oleh 80 pejabat atau Pembina kesiswaan yang
terdiri dari paraa PR III, PD III, staf PR III, sekretaris bimbingan dan
konseling dan staf kopertis yang menangani bidang kemahasiswaan, mengadakan
pertemuan untuk membicarakan masalah pelaksanaan bimbingan dan konseling di PT.
Medio 1979 diselenggarakan penataran
tenaga akademis tingkat pusat, regional dan tingkat local, dalam rangka usaha
perbaikan dan peninkatan proses belajar mengajar di PT
Pada tanggal 20- 27 maret 1980
penataran petgas pejabat atau Pembina kemahasiswaan PT Negeri dan Swasta,
dengan peserta para PD III, diselenggarakan di Oandaan
Jawatimur diikuti oleh 80 peserta dari PT bagian timur
Tanggal 10-17 April 1980 dijakarta
dislenggarakan penataran yang sama seperti tersebut diatas untuk PT bagian
barat dengan peserta PD III sejumlah 80 peserta
Menjelang akhir 1980 diadakan
penataran untuk etugas bimbingan dan konseling di PT di bogor
Pada bulan desember 1980- februari
1981 diadakan penataran bimbingan dan konseling kepada tenaga pengajar di PT se
Indonesia di tiga tempat yaitu UGM Yogyakarta, UI Jakarta dan UNPAD bandung
masing-masing peserta 40 orang.
Kegiatan-kegiatan lain yang
diselenggarakan oleh daerah masing-masing, baik oleh IPBI, jurusan bimbngan dan
konseling, dan lembaga bimbingan dan konseling di PT.
IPBI, singkatan dari Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia. Organisasi ini adalah himpunan profesi petugas Bimingan
dan konseling di Indonesia. Setelah diketahui bahwa bimbingan konseling telah
dilaksanakan disekolah-sekolah dan telah dibuka pula studi bimbingan dan
konseling di PT (IKIP. Maka tercetuslah konvensi pertama yang diselenggarakan
di malang pada tahun 1975 dan terbentuklah oganisasi profesi bimbingan yang di
sebut IPBI.
Pada konvensi tersebut IPBI telah
menyusun AD/ART yang mengatur keteriban organisasi dan kode etik yan mengikat
anggota pada mutu standard dan tanggung jawab sebagai anggota organisasi
profesi.
IPBI berkonvensi setiap 2 tahun
sekali. Dan konggres pertama tahun 1977 diselenggarakan di Universitas
Satyawacana Salatiga. Begitu selanjutnya setiap 2 tahun konvensi dan kongres
diselenggarakan secara berpindah-pindah tempat.
IPBI mempunyai Pengurus
besar (PB ) dan pengurus Daerah (PD). Pengurus pusat
menduduki masa selama 2 tahun dan pergantian kepengurusan dilakkan
pada waktu kongres. Keanggotaan IPBI semakin meningkat meliputi para petugas
bimbingan dan konseling di sekolah diseluruh Indonesia, dari petugas bimbingan
dan konseling di SD, SLTP, SLTA dan PT, meliputi petugas yang non gelar
bergelar sarjana muda sampai dengan Doktor dan Profesor Dktor baik bK maupun
non BK
Pengembangannya yang semakin
menggembirakan yaitu tahun 1989/1990 rakyat dan pemerintah Indonesia
memberlakukan sejumlah peraturan perundangan. UU no 2 tahun 1989 tentang system
pendidikan nasional dan sejumlah peraturan dasar pelaksanaannya, yaitu PP No
27, 28, 29 dan 30 tahun 1980. Masing- masing tentang pendidikan pra sekolah,
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Undang2 tersebut
menjelaskan bahwa tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidikan, pengelola
satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang dibidang
pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Tenaga
pendidik bertugas membimbing mengajar dan atau melatih peserta
didik.
Menteri Negara
penayagunaan aparatur Negara (Menpan) dengan SK No. 026 tahun 1989 secara tegas
menyatakan adanya pekerjaan bimbingan dan penyuluhan dan pekerjaan mengajar
yang satu sama lain berkedudukan seimbang dan sejajar. Dalam SK tersebut bahwa
seorang guru disekolah dapat mengerjakan kegiatan belajar mengajar atau kegatan
pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
Keberadaan SK tersebut dipertegas
lagi oleh PP no 28 tahun 1990 (tentang pendidikan dasar) dan no 29 tahun
1990(tentang pendidikan menengah. Dalam kedu peraturan tersebut disebutkan
bahwa Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka
upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
Sampai saat ini pelayanan BK di
tanah air telah dirintis dan dikembangkan lebih dari 30 tahun. Termasuk usia
yang cukup dewasa, namun perlu dipertanyakan, sudahkah tugas bimbingan dan
konseling itu merupakan suatu tugas profesi? Sampai manakah kadar
keprofesionalannya?. Walter Johnson (1959) mengatakan petugas Profesonal adalah
seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan
yang lebih dari biasa, mempersyaratkan waktu ersiapan dan pendidikan yang ckup
lama yang menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang
berkadar tinggi.
A. Tinjauan
kurikulum bagi pelayanan bimbingan konseling di sekolah
Sejarah perkembangan kurikulum SMA
di Indonesia, sejak tahun 1975, 1984, 1994 dan 2004. Hampir 30 tahun terakhir
terjadi perubahan dan masing-masing tahun kurikulum mempunyai ciri utama
tersendiri, bagi pelayanan bimbingan dan konseling.
Kurikulum 1975
Buku
III C sebagai pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan penyuluhan (BP), terlalu
menekankan program bimbingan untuk menangani siswa yang bermasalah, fungsi
kuratif lebih menonjol, sehingga menyebabkan program BP menjadi tidak menarik,
bahkan dihindari oleh siswa sekolah maupun personil sekolah (contoh : petugas
BP/ sebutan Guru BP pada kurikulum 75, membimbing dan menyuluh kepala sekolah
dan guru-guru mata pelajaran, hal ini sangat sensitive dan belum dapat
diterapkan diperbagai sekolah.
Kurikulum 1984
Memperbaiki citra BP, dengan
orientasi kepada program BP (dalam kurun waktu kurikulum 1984 ini, ada
pengubahan istilah menjadi konseling)lebih diutamakan pada fungsi preventif dan
pengembangan tanpa melupakan fungsi kuratif. Puskurandik, balitbang Depdikbud
mengagas : Program Bimbingan Karier” lahir buku paket bimbingan karier (Paket
I; Pemahaman Diri, Paket II: nilai-nilai, Paket III pemahaman lingkungan, Paket
IV : hambatan dan cara mengatasi hambatan, paket V: merencanakan Masa Depan).
Pelaksanaan program BK di SMA/SMK
menggunakan buku paket tersebut. Untuk kelanjutannya, seolah hanya mengutamakan
kelima buku paket dsb. Yang orientasinya pada bimbingan karier saja,
padahal masih perlu memperhatikan bimbingan lainnya:
bimbingan pribadi, bimbingan social,
bimbingan belajar, selain bimbingan karier. Pada kualifikasi ketenagaan, masih
tetap menjadi hambatan dalam memperkaya pengembangan program BP/BK (Bimbingan
Konseling).
Kurikulum 2004
Undang-undang sisdiknas no 2/1989
pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha dasar untuk menyiapkan
peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi
perannya dimasa yang akan dating. Untk latihan atau training berkaitan dengan
praktik, ialah belajar melakukan (learning how to do)di sekolah, membekali
peserta didik atau siswa dengan ketrampilan (skill)/ kecakapan hidup, membuat
peserta didik setelah tamat SMA”siap pakai” siap memasuki dunia kerja dengan
modal keterampilan/skill. Kegiatan pengajaran sifatnya formal/ lebih berkaitan
dngan ranah kognitif untuk memperoleh dan mengembangkan ilmu pengetahuan,
transfer pengetahuan atau pengembangan potensi peserta didik atau siswa menjadi
optimal.
Kurikulum dibidang BK
Diberlakukannya UU No.:20/ 2003
tentang system pendidikan nasional, yang didalamnya termuat ketentuan bahwa:
konselor termasuk salah satu jenis tenaga pendidik. Ketentuan ini dapat diolah
lebih lanjut, sampai dengan terimplementasinya pelayanan konseling oleh para
konselor di sekolah-sekolah
Kegiatan BK: menyentuh ranah afektif
manusia. Mengembangkan potensi diri peserta didik atau siswa, bimbingan
bertangungjawab untuk kegiatan belajar menjadi (learning to be), sesuatu yang
berhubungan dengan interpersonal, pengembangan motivasi, komitmen, daya juang,
mengembangkan karier. Pelatihan dan pengajaran, perlu dilengkapi dengan
binmbingan sebagi upaya pengembangan diri dalam proses pendidikan, membina tanggungjawab,
kejujuran, disiplin, kesantunan, keadilan, toleransi, integritas.